Sabtu, 05 Maret 2016

Soekarno: Kembali ke NKRI !!!

KONSEPSI NKRI
Oleh : Zaenun Nu’man

Pada tanggal 17 agustus 1945 perairan wilayah NKRI ketika itu di bagian peraiaran pedalaman berada dibawah kedaulatan mutlak NKRI yang ditunjukan kepada dunia internasional. Penentuan batas-batas wilayah NKRI disesuaikan dengan asas Negara kepulauan, pengaturan lalu lintas dan perairan yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI dan laut teritorialdiukur sejauh 12 mil dari garis pangkal laut yang menghubungkan titik-titik laut dari pulau terluar milik Indonesia. Hal ini menghasilkan satu kesatuan yang utuh dan bulat atas tanah dan air Indonesia.
Deklarasi landas kontinen yang tertuang dalam UUD no 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia dipandang sebagai upaya untuk mengesahkan kekuasaan nusantara sekaligus mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Asas poko yang termuat dalam deklarasi ini salah satuanya adalah sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik NKRI. Selain itu pada pada tanggal 21 maret 1980 pemerintah mengeluarkan pengumuman mengenai zona ekonomi eksklusif selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia, melihat peraturan unglas yang memberikan kewenangan bahwa penarikan garis pangkal lurus diperbolehkan sapai 100 mil laut. Indonesia melakukan penarikan garis pangkal lurus pada kantong NATUNA dengan peraturan pemerintah no 61 tahun 1998 maka bertambah luaslah wilayah pengelolaan zina ekonomi eksklusif Indonesia.
Periode 1998 sampai dengan 2010 beberapa pencapaian kesepakatan pada batas maritime dengan Negara tetangga dapat dicatat dalam sejarah kewilayahan Indonesia, diantaranya kesepakatan batas zona ekonomi eksklusif dengan Australia disamudra hindia, laut timor hingga laut anaphora. Pada tahun 1998 di satu sisi diakuinya konsep wawasan nusantara, indonesiamendapatkan banyak pertambahan laut, disisi lain Indonesia oleh masyarakat internasional diwajibkan untuk menetapkan alur laut kepulauan Indonesia atau disebut ALKI. Dimana  alur laut kepulauan Indonesia ini kapal-kapal asing dapat melewati laut Indonesia dalam kondisitertentu. Ketentuan unglos memungkinkan pada batas landaskontinen disuatu Negara pantai hingga melebihi 200 mil laut dari pangkalnya dengan memanfaatkan menentukan ini,Indonesia kemudian melakukan submisi perluasan batas kontinen diluar 200 mil laut dengan bukti ilmiah berdasarkan survey dan pemetaan yang dikordinir oleh Badan kordinasi survey dan pemetaan nasional atau disingkat BAKOSURTANALyang menjadi badan informasi geospasial.
Akhirnya pada tanggal 17 agustus 2010 ualangtahun kemerdekaan yang ke 65 perwakilan republik Indonesia yang di Newyork, perjuangan putra putri terbaik bangsa membuahkan hasil isrimewa yaitu berupa penambahan batas kontinen seluas 4.209 Km persegi yang terletak dibarat daya wilayah aceh.
”Perjuangan setiap jengkal tanah dan air Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan dilakukan dengan mengankat senjata dan perjuangan ini lebih focus pada wilayah darat, kemudian pada deklarasi juanda tanggal 13 desember 1957 perjuangan ini beralih kepada perjuangan dengan cara diplomasi dan perjuanganitu tidak berhenti sampai disini saja, kita dimungkinkan juga untuk memperluasa wilayah kita yang diluar 200 mil laut dengan mensubmisi landas kontinen Indonesia dan kita mempunyai beberapa potensi wilayah untuk dijadikan landas kontinen diluar 200 mil laut ini.
BIG mempunyai peran tatkala NKRI ini sudah dipastikan batas-batasnya maka kordinat itu bisa ditentukan dengan cara akurat sehinga dikemudian hari tidak lagi diperselisihkan bahkan oleh orang lain sekalipun” DR.Ing Khafid (PLT) Kepala pusat pemetaan wilayah”.

Soekarno: ‘Kembali ke NKRI”
“Hai tentara, polisi dan rakyat. Perlipatgandakanlah usaha untuk mengemasi pengacau itu segala-gala harus dilakukan kalau kata-kata saja tidak dapat menyehatkan jiwa yang keblinger, apa boleh buat puruhlah senjata atau kita kasih bahasa yang lebih kuat lagi.
            Maka kau angkatan perang tidak boleh ikut-ikut politik, tidak boleh diombang-ambingken oleh suatu politik. Angkatan perang harus berjiwa, ya berjiwa, berapi-api berkobar-kobar berjiwa. Tapi diatidak boleh ikut-ikut politik.
Ayo bangsa Indonesia dengan jiwa yang berseri-seri berjalan terus dan jangan berhenti revolusimu belum selesai. Jangan berhenti, sebab siapa yang berhenti akan diseret oleh sejarah dan siapa yang menyimpang terhadap arahnya sejarah tidak peduli dia dari sahabatpun yang akan digiling, dijilat oleh Negara amat sekali.

Kalau pihak belanda menantangnya dan tidak mau menyudahi kolonaialisme diirian barat, aku pasti akan dating. Entah besok entah lusa yang dia pasti digiling-gilas oleh sejarah. Yang mau hidup harus makan, yang mau makan harus kerja, yang tidak kerja tidak akan makan, jika tidak makan pasti mati inilah undang-undang dunia, inilah undang-undangnya hidup, mau tidak mau harus menerima undang-undang ini. Terimalah undang-undang itu dengan jiwa yang tegar dan merdeka, jiwa yang tidak menengadah melainkan kepada tuhan, sebab kita tidak bertujuan bernegaranya satu windu saja,kita bertujuan bernegara 1000 windu lamanya, bernegara buat selama-lamanya. Jer basuki mowo beo sekali merdeka tetap  merdeka, merdeka, merdeka buat selama-lamanya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar