KONSEPSI NKRI
Oleh : Zaenun
Nu’man
Pada
tanggal 17 agustus 1945 perairan wilayah NKRI ketika itu di bagian peraiaran
pedalaman berada dibawah kedaulatan mutlak NKRI yang ditunjukan kepada dunia
internasional. Penentuan batas-batas wilayah NKRI disesuaikan dengan asas
Negara kepulauan, pengaturan lalu lintas dan perairan yang lebih menjamin
keselamatan dan keamanan NKRI dan laut teritorialdiukur sejauh 12 mil dari
garis pangkal laut yang menghubungkan titik-titik laut dari pulau terluar milik
Indonesia. Hal ini menghasilkan satu kesatuan yang utuh dan bulat atas tanah
dan air Indonesia.
Deklarasi landas kontinen yang tertuang dalam UUD no
1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia dipandang sebagai upaya untuk
mengesahkan kekuasaan nusantara sekaligus mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas poko yang termuat dalam deklarasi ini salah satuanya adalah sumber
kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik NKRI.
Selain itu pada pada tanggal 21 maret 1980 pemerintah mengeluarkan pengumuman
mengenai zona ekonomi eksklusif selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut
wilayah Indonesia, melihat peraturan unglas yang memberikan kewenangan
bahwa penarikan garis pangkal lurus diperbolehkan sapai 100 mil laut. Indonesia
melakukan penarikan garis pangkal lurus pada kantong NATUNA dengan peraturan
pemerintah no 61 tahun 1998 maka bertambah luaslah wilayah pengelolaan zina
ekonomi eksklusif Indonesia.
Periode 1998 sampai dengan 2010 beberapa pencapaian
kesepakatan pada batas maritime dengan Negara tetangga dapat dicatat dalam
sejarah kewilayahan Indonesia, diantaranya kesepakatan batas zona ekonomi
eksklusif dengan Australia disamudra hindia, laut timor hingga laut anaphora.
Pada tahun 1998 di satu sisi diakuinya konsep wawasan nusantara, indonesiamendapatkan
banyak pertambahan laut, disisi lain Indonesia oleh masyarakat internasional
diwajibkan untuk menetapkan alur laut kepulauan Indonesia atau disebut ALKI.
Dimana alur laut kepulauan Indonesia ini
kapal-kapal asing dapat melewati laut Indonesia dalam kondisitertentu.
Ketentuan unglos memungkinkan pada batas landaskontinen disuatu Negara
pantai hingga melebihi 200 mil laut dari pangkalnya dengan memanfaatkan
menentukan ini,Indonesia kemudian melakukan submisi perluasan batas kontinen
diluar 200 mil laut dengan bukti ilmiah berdasarkan survey dan pemetaan yang
dikordinir oleh Badan kordinasi survey dan pemetaan nasional atau disingkat
BAKOSURTANALyang menjadi badan informasi geospasial.
Akhirnya pada tanggal 17 agustus 2010 ualangtahun
kemerdekaan yang ke 65 perwakilan republik Indonesia yang di Newyork,
perjuangan putra putri terbaik bangsa membuahkan hasil isrimewa yaitu berupa
penambahan batas kontinen seluas 4.209 Km persegi yang terletak dibarat daya
wilayah aceh.
”Perjuangan setiap jengkal tanah dan air Indonesia
sebelum proklamasi kemerdekaan dilakukan dengan mengankat senjata dan
perjuangan ini lebih focus pada wilayah darat, kemudian pada deklarasi juanda tanggal
13 desember 1957 perjuangan ini beralih kepada perjuangan dengan cara diplomasi
dan perjuanganitu tidak berhenti sampai disini saja, kita dimungkinkan juga
untuk memperluasa wilayah kita yang diluar 200 mil laut dengan mensubmisi
landas kontinen Indonesia dan kita mempunyai beberapa potensi wilayah untuk
dijadikan landas kontinen diluar 200 mil laut ini.
BIG mempunyai peran tatkala NKRI ini sudah
dipastikan batas-batasnya maka kordinat itu bisa ditentukan dengan cara akurat
sehinga dikemudian hari tidak lagi diperselisihkan bahkan oleh orang lain
sekalipun” DR.Ing Khafid (PLT) Kepala pusat pemetaan wilayah”.
Soekarno:
‘Kembali ke NKRI”
“Hai tentara, polisi dan rakyat. Perlipatgandakanlah
usaha untuk mengemasi pengacau itu segala-gala harus dilakukan kalau kata-kata
saja tidak dapat menyehatkan jiwa yang keblinger, apa boleh buat puruhlah
senjata atau kita kasih bahasa yang lebih kuat lagi.
Maka
kau angkatan perang tidak boleh ikut-ikut politik, tidak boleh
diombang-ambingken oleh suatu politik. Angkatan perang harus berjiwa, ya
berjiwa, berapi-api berkobar-kobar berjiwa. Tapi diatidak boleh ikut-ikut
politik.
Ayo bangsa Indonesia dengan jiwa yang berseri-seri
berjalan terus dan jangan berhenti revolusimu belum selesai. Jangan berhenti,
sebab siapa yang berhenti akan diseret oleh sejarah dan siapa yang menyimpang
terhadap arahnya sejarah tidak peduli dia dari sahabatpun yang akan digiling,
dijilat oleh Negara amat sekali.
Kalau pihak belanda menantangnya dan tidak mau
menyudahi kolonaialisme diirian barat, aku pasti akan dating. Entah besok entah
lusa yang dia pasti digiling-gilas oleh sejarah. Yang mau hidup harus makan,
yang mau makan harus kerja, yang tidak kerja tidak akan makan, jika tidak makan
pasti mati inilah undang-undang dunia, inilah undang-undangnya hidup, mau tidak
mau harus menerima undang-undang ini. Terimalah undang-undang itu dengan jiwa
yang tegar dan merdeka, jiwa yang tidak menengadah melainkan kepada tuhan,
sebab kita tidak bertujuan bernegaranya satu windu saja,kita bertujuan
bernegara 1000 windu lamanya, bernegara buat selama-lamanya. Jer basuki mowo
beo sekali merdeka tetap merdeka,
merdeka, merdeka buat selama-lamanya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar