BAB 1
Mukadimah
Dalam sistem politik demokratis seperti sekarang ini, penyelenggaraan negara serta pemerintahan dipegang oleh organisasi politik atau partai politik, baik yang duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif. Semua aspirasi politik disalurkan melalui organisasi politik yang ada. Sementara organisasi kemasyarakatan seperti NU memfokuskan diri pada pengembangan pendidikan dakwah dan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi dalam kenyataannya dewasa ini banyak kalangan rakyat yang menyampaikan bebagai aspirasinya, terutama mengenai kesejahteraan dan keamanan mereka kepada NU. Padahal semestinya aspirasi tersebut disampaikan kepada partai politik atau wakil mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengaduan dan aspirasi yang diamanatkan ke NU semakin banyak, sehingga tidak mungkin NU menghindar atau berdiam diri. Di sisi lain NU meihat kondisi kehidupan bermasyarakat dan bernegara banyak mengalami kemerosotan. Sebagai salah satu pendiri bangsa ini dan sebagai rasa tanggung jawab untuk ikut mengamankan negara, maka NU mulai melakukan kajian serius terhadap berbagai kondisi yang dialami bangsa ini.
Dalam kajian tersebut ditemukan ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini, yaitu semakin tidak jelasnya sistem politik ketatanegaraaan kita, semakin tidak terarahnya kebijakan ekonomi nasional dan semakin hilangnya orientasi kebudayaan nasional. Hal itu terjadi tidak lain karena bangsa ini telah terlalu jauh meninggalkan cita-cita pendiri bangsa ini, sehingga telah jauh menyimpang dari Khittah yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Oleh karena itu dalam Munas NU di Cirebon 2012, NU mengajak pada seluruh bangsa ini agar kembali ke khittah bangsa ini yaitu Kembali ke Khittah Indonesia 1945, yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa ini.
II. Prinsip Dasar NU
Untuk memperbaiki negeri ini, kita perlu menelaah persoalan fundamental negara ini yaitu UUD 1945. Konstitusi ini telah diamandemen sedemikian rupa sehingga melahirkan sistem yang tidak sesuai dengan cita-cita awal. Hal itu terjadi karena amandemen UUD 1945 dilakukan dengan tergesa-gesa dan dilaksanakan tanpa kecermatan serta tanpa memperhatikan falsafah, citaa-cita serta prinsip-prinsip dasar negara.
Kembali ke Khittah 1945 ini tidak berarti menolak segala bentuk perubahan terhadap UUD 1945. Demikian juga tidak mensakralkan hasil amandemen yang sudah dilakukan. Sesuai dengan amanat pasal 37 UUD itu perlu disempurnakan. NU sangat menghormati hasil amandemen, misalnya mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan sebagainya. Tetapi Amandemen Kelima yang direncanakan haruslah berani melakukan amandemen atau meninjau kembali terhadap hasil amandemen yang telah dilakukan yang jelas-jelas merugikan kepentingan rakyat dan bangsa serta merendahkan kedaulataan negara Republik Indonesia.
Khittah Indonesai 1945 merupakan keseluruhan cita-cita bangsa ini yang berproses sejak zaman Kebangkitan Nasional yang kemudian dirumuskan menjadi dasar Negara Pancasila, dicetuskan melalui Proklamasi Kemerdekaan, dirumuskan menjadi Pembukaan UUD serta dirinci ke dalam batang tubuh UUD 1945 secara tuntas dan menyeluruh. Dengan demikian Penyempurnaan UUD 1945 haruslah:
Pertama: sesuai dengan semangat Proklamasi, yaitu cita-cita dan semangat untuk membentuk negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat.
Kedua: sesuai dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, yang mengedepankan prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan/persatuan, permusyawaratan serta keadilan.
Ketiga: sejalan dengan amanah Mukadimah UUD 1945. Yang menentang segala bentuk penjajahan, amanat tentang peran negara dan tugas pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan segenap warga negara.
Keempat: dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan kecermatan.
Kelima: mempertimbangkan aspirasi, tatanilai dan tradisi bangsa ini.
Hasil amandemen UUD 1945 yang tidak sesuai dengan prinsip ini harus diamandemen kembali, agar negara ini tidak terjerumus dalam kesulitan bahkan krisis serta kehilangan identitas seperti yang terjadi sekarang ini. Karena itu NU menegaskan bahwa bentuk NKRI harus tetap dipertahankan, karena ini sesuai dengan keputusan Muktamar NU 1984 di Situbondo bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final perjuangan bangsa Indonesia.
III. Langkah Strategis.
Untuk meneguhkan eksistensi NKRI ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu dijalankan yaitu:
Pertama, perlu memperkuat kembali sistem presidensil, agar sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden bisa mengendalikan haluan negara dan bisa menjalankan pemerintah secara efektif. Sementara dalam UUD kita sistem Presidensil sudah kabur bahkan telah mengarah pada sistem Parlementer, ketika DPR banyak memegang wewenang eksekutif. Dengan demikian pemerintahan jadi mandek dan tidak efektif dalam melaksanakan pembangunan.
Kedua, sebagai upaya menegakkan NKRI, maka prinsip negara kesatuan harus dipertegas, karena itu otonomi daerah yang dilaksanakan hampir tanpa batas itu telah mengarah pada sistem federal. Kecenderungan ini perlu segara dihentikan.
Ketiga, dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat, maka status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara harus dipulihkan kembali. Karena itu amandemen UUD 1945 yang menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara yang lain harus diamandemen ulang. Keberadaan utusan daerah dan utusan golongan dalam MPR perlu dipulihkan kembali. Dengan demikian MPR benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara.
Keempat, dalam rangka memperkuat sistem presidensil, maka perlu dilakukan penyederhanaan partai. Dalam rangka itu pula NU mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditunda dan dikembalikan pada DPRD. Pilkada langsung telah sedemikian luas mengakibatkan konflik sosial, secara teknis sangat merepotkan yang mengganggu kinerja pemerintah daerah serta mengakibatkan pemborosan anggaran negara.
Kelima, dalam upaya memulihkan kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat, maka amandemen Pasal 33 UUD 1945, dengan penambahan pasal 4 dan 5, telah membuka peluang swasta asing mengelola kekayaan negara, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara. Karena itu pasal tersebut harus diamandemen kembali dengan memperkuat posisi negara dalam pemilikan serta mengelola kekayaan negara untuk ditasarufkan bagi kepentingan rakyat dan bangsa sendiri.
Keenam, Berbagai undang-undang yang diturunkan dari Pasal 33 tersebut terutama dalam UU Migas, Minerba dan UU Pangan yang jelas-jelas merugikan rakyat dan negara harus ditinjau ulang kalau perlu segera dibatalkan.
Ketujuh, munculnya berbagai undang-undang di bidang kebudayaan misalnya Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional yang tidak lagi mengutamakan pendidikan moral dan karakter dan undang-undang Penyiaran yang telah melanggar kerahasiaan seseorang dan mengancam keamanan negara perlu segera direvisi, karena semuanya tidak sesuai dengan falsafah hidup bangsa ini yang menjunjung kebersamaan.
IV. Penutup
Usulan NU pada bangsa Indonesia agar Kembali ke Khittah Indonesia 1945 ini semata ditujukan untuk membangun bangsa ini sebagaimana cita-cita dan semangat awalnya, yaitu semangat 1945 yang murni dan ikhlas untuk membentuk suatu negara Indonesia yang merdeka, berdaulat menuju masyarakat yang adil dan makmur dengan segala daya upaya yang dilakukan untuk mencapai cita-cita tersebut.
Langkah kembali ke Khitah Indonesia ini merupakan sebuah perjuangan besar dan berjangka panjang. Untuk mewujudkan agenda ini diperlukan adanya cita-cita yang tinggi serta nafas perjuangan yang panjang agar bisa mengemban amanah ini. Sebagai organisasi pengusul NU akan selalu mengawal cita-cita besar ini bersama dengan elemen bangsa yang lain yang sejalan dengan cita-cita besar ini. Semoga Allah meridhoinya dan rakyat mendukungnya. Amin.v
BAB 2
Halangan pesantren
gigih melawan kolonialisme dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti
Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918
didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran),
sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri.
Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang
dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul
Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga
menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di
beberapa kota.
Sementara itu,
keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa
Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah
kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui
jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal
dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke
mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan
ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya, muncullah
berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
Ketika Raja Ibnu Saud
hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak
menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini
banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat
sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di
bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S.
Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela
keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban
tersebut.
Sikapnya yang berbeda,
kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta
1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam
Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan
keputusan tersebut.
Didorong oleh minatnya
yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap
pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat
delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab
Hasbullah.
Atas desakan kalangan
pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru
umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat
ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka
masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang
berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan
peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
Berangkat dari komite
dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu
dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih
sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi
dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi
yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31
Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais
Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini,
maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian
juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut
kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan
warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan
politik.
Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah
Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli
(rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran
bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal
ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari
pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi
dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab;
Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf,
mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan
antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984,
merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal
Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih
maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan
tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial
dalam NU.
Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis
pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam
profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun
di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi
memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran
Ahlusunnah Wal Jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia
pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran,
sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi. Warga NU di desa
banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Jika selama ini basis
NU lebih kuat di sektor pertanian di pedesaan, maka saat ini, pada sektor
perburuhan di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya
sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan
dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.
Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis
pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam
profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun
di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi
memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran
Ahlusunnah Wal Jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan
dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran,
sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi. Warga NU di desa
banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Jika selama ini basis
NU lebih kuat di sektor pertanian di pedesaan, maka saat ini, pada sektor
perburuhan di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya
sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan
dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan
Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak
mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa
organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Prestasi NU antara lain:
- Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam,
sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
- Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah,
sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab
masing-masing.
- Mempelopori berdirinya Majlis Islami A'la Indonesia
(MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia
berparlemen.
- Memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan
imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober
1945.
- Berubah menjadi partai politik, yang pada Pemilu 1955
berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara nasional.
- Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam Asia
Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
- Memperlopori gerakan Islam kultural dan penguatan civil
society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
Tujuan
Organisasi
Menegakkan ajaran
Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan
masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Usaha
Organisasi
- Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan
meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam
perbedaan.
- Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang
sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa,
berbudi luhur, berpengetahuan luas.
- Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan
rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan
kemanusiaan.
- Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan
untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya
ekonomi rakyat.
- Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi
masyarakat luas
- Pengurus Besar (tingkat Pusat)
- Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
- Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
- Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
- Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
Untuk tingkat Pusat,
Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
- Mustasyar (Penasehat)
- Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk tingkat Ranting,
setiap kepengurusan terdiri dari:
- Syuriaah (Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Hingga akhir tahun 2000, jaringan organisasi
Nahdlatul Ulama (NU) meliputi:
·
31 Pengurus Wilayah
·
339 Pengurus Cabang
·
12 Pengurus Cabang Istimewa
·
2.630 Majelis Wakil Cabang
·
37.125 Pengurus Ranting
·
Lembaga Kajian dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Jombang (www.lakpesdamjombang.org)
·
Cabang Istimewa NU Libya (http://www.nulibya.co.cc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar